Konsultan proyek adalah badan usaha atau perorangan yang diminta owner (pemilik proyek) untuk mengawasi pelaksanaan proyek sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan dengan baik dan dapat selesai dengan cepat. Penyedia jasa konsultan ini harus memiliki beberapa orang ahli di bidang Arsitektur, Teknik Sipil, Mekanikal Elektrikal, listrik dan lain-lain.
Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek. Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan. Membuat rencana anggaran biaya (RAB). Memproyeksikan gagasan atau ide-ide kreatif pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat. Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur bangunan jika terjadi kegagalan konstruksi. Mengurus perizinan mendirikan bangunan (IMB).
Pria/Wanita Maksimal Usia 40 Tahun Minimal Pendidikan S1 Teknik Arsitektur Menguasai segala bentuk aplikasi menggambar Berpengalaman dibidang konsultan Proyek Konstruksi yang lebih diutamakan
Mampu menggunakan Aplikasi seperti Sketch up, Autocad dan aplikasi lainnya Memiliki Kemmapuan dalam Perhitungan RAB Mampu menganalisa permasalahan dalam pekerjaan konsultan
Minimal 1 Tahun di konsultan Proyek