Menghitung dan menyiapkan pembayaran pajak. Memperkirakan dan melacak pengembalian pajak. Melengkapi laporan pajak 3 bulanan dan tahunan. Menyimpan dan membuat database pajak perusahaan secara rapi. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembayaran dan pengembalian pajak. Mengidentifikasi pembayaran pejak untuk meningkatkan laba. Mengikuti peraturan terbaru tentang perpajakan. Berkoordinasi dengan auditor internal dan eksternal.
Membuat faktur pajak keluaran untuk memastikan setiap transaksi penjualan telah dikenakan PPN sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku Memproses pembayaran pajak (PPh & PPN) untuk menyelesaikan segala kewajiban perpajakan perusahaan telah disetorkan secara benar dan tepat waktu. Menyiapkan pelaporan pajak (PPh & PPN) untuk dilaporkan kepada kantor pelayanan pajak . Membuat rekonsiliasi atas biaya dan pajak yang telah di laporkan untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan dan pemajakan. Memonitor pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh rekanan untuk memastikan pajak yang dibayarkan telah dilaporkan ke pihak DJP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Melakukan update regulasi dan software perpajakan untuk menghindari kesalahan dalam penerapan aturan perpajakan. Meyediakan data yang diperlukan dalam pemeriksaan pajak untuk disampaikan kepada pemeriksa/pihak pajak secara benar dan tepat waktu.
Pendidikan minimal D3 Akuntansi/Keuangan/Perpajakan Memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan minimal 3 tahun Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di konsultan pajak Menguasai aplikasi perpajakan Memiliki pemahaman yang mendalam terkait PPh, PPn, PBB dll Familiar dengan pemeriksaan pajak, kepatuhan pajak, pelaporan SPT, laporan pajak bulanan/tahunan serta surat menyurat korespodensi dengan KPP Memiliki sertifikat perpajakan Brevet A & B Mampu mengoperasikan Ms.Office (Word & Excel) Memiliki pengalaman dengan program SAP Rapi, teliti dan mampu bekerja dengan deadline
Accounting Pajak
Minimal 3 tahun di bidang perpajakan