SAHALA SIAHAAN & PARTNERS adalah firma hukum di Indonesia yang memberikan berbagai macam saran dan perwakilan hukum di semua aspek hukum dagang di Indonesia. SAHALA SIAHAAN & Partners dibentuk pada tahun 1996 sebagai hasil merger dua grup para praktisi senior dengan pengetahuan teknis dan dagang di pasar ini. Sejak berdiri, SAHALA SIAHAAN & Partners telah membuktikan dirinya sebagai salah satu dari firma hukum yang di kenal dengan baik di komunitas bisnis. Portofolio klien SAHALA SIAHAAN & Partners mencerminkan jangkauan layanan hukum dan keahlian yang tersedia untuk melayani kebutuhan klien dan bisnis di tingkat lokal, regional dan internasional. Komitmen kami adalah memberikan layanan hukum yang berkualitas, dapat dipahami oleh klien dan efektif kepada semua klien terlepas dari sifat dan ukuran dari persoalan hukum dan ukuran klien tersebut.