PT. BPR Marcorindo Perdana adalah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang didirikan setelah adanya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dilatar belakangi dengan adanya deregulasi yang dilakukan Pemerintah secara berkesinambungan, baik di sektor keuangan maupun di sektor riil sejak tahun 1983. Mulai beroperasi pada tanggal 9 Oktober 1989 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan RI Kep/169/KM/13/1988. Pendirian PT. BPR Marcorindo Perdana didasarkan pada Akte Notaris No. 2 tanggal 5 Desember 1988 oleh Notaris Endang Irawati, SH dan setelah terjadi perubahan akta beberapa kali, terakhir Anggaran Dasar Perseroan Terbatas telah diperbaharui sesuai Undang-Undang PT terbaru pada tahun 2008.
Perusahaan Bergerak dibidang : Makanan dan Minuman / Katering